Pertanyaan:
Saya ingin menanyakan apakah berdosa seorang suami yang tidak mampu menafkahi keluarganya? Tidak mampu karena memang penghasilannya pas-pasan.
Apakah hukumnya (imbalan) bagi seorang istri yang menafkahi keluarga?
Terima kasih
Dari: Novi
Jawaban:
Jika itu maksimal kemampuan suami, maka suami tidak berdosa.
Membantu nafkah berarti sedekah kepada suami dan ini adalah amalan yang berpahala, tergolong sedekah kepada orang miskin.
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Pengasuhia Konsultasi Syarh)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Isi Suhuf Nabi Adam, Hukum Puasa 1 Suro, Doa Ruqyah Syariah, Surat Al Jinn Latin, Jin Islam Sholat

Leave a Reply