Kontemporer, Pernikahan, Problematika Rumah Tangga

Nikah Jarak Jauh Melalui Wali

Ucapan Ijab Kalbul Dengan Penerjemah

Pertanyaan:

Asalamu’alaikum

Pak Ustadz saya mau tanya. Saya berada di kota Munich, Jerman, dan sudah kenal dengan suami saya 2 tahun. Kami sudah mengusahakan untuk datang langsung ke Indonesia dan menikah. Kebetulan selalu ada halangan. Menikah sayang sekali tak mudah mencari masjid di Jerman yang bisa menikahkan kami.Orang tua saya sangat khawatir akan terjadi zina dikarenakan posisi saya yang jauh dari orangtua dan minimnya pencerahan Islam di negeri ini. Belum lagi mengurusi dokumen untuk menikah beda bangsa yang butuh waktu lama hingga selesai.

Akhirnya kami menempuh menikah jarak jauh tersebut dengan perantara Skype atau video call. Lalu bulan Agustus tahun ini ketika kami berada di Indonesia akan diulang lagi agar tak menimbulkan fitnah. Jadi saya dan suami di kota Munich dan orang tua saya, saksi dan penghulu di Indonesia.

Sebelum dinikahkan saya pun ditanya, apa sudah diurus legalitasnya. Seperti yang sudah saya jelaskan, dokumen untuk nikah beda negara butuh waktu lama. Sebelum diijabkan, suami saya diislamkan terlebih dahulu.

Mengenai suami saya yang tidak bisa berbahasa Indonesia. Karena saksi orang-orang Indonesia, maka waktu itu ijab qobul dibacakan dalam bahasa Indonesia. Jadi suami yang berusaha berbahasa Indonesia. Beberapa perkataan penghulu yang berbahasa Indonesia harus saya terjemahkan dalam bahasa Jerman terlebih dahulu.

Pertanyaan yang masih menggelitik saya, apa itu sah Pak Ustadz? Karena tulisan di atas menggunakan wali. Bagaimana pendapat Bapak dengan apa yang telah terjadi pada kami? Saya sangat merasa berterima kasih dan terbantu jika Bapak bisa menjawab pertanyaan saya.

Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Wasalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dari: Tika

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Nikah jarak jauh yang Anda lakukan diperselisihkan oleh pakar ahli fiqih kontemporer. Mayoritas ulama menilai tidak sah dan sebagian menilai sah.

Karena telah terjadi, insya Allah nikah tersebut sah secara agama, tinggal Anda segera mengurusi legalitas administratifnya.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar M.PI (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

🔍 Berbuat Zina Sebelum Menikah, Hukum Menjilati Kemaluan Istri, Contoh Khurafat Dalam Kehidupan Sehari-hari, Salam Ziarah Kubur, Muqorib Adalah, Doa Setelah Shalat Fardu

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.