Juara Euro 2012
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz
Afwan tanya sekarang sedang musim sepak bola Euro 2012, terus teman-teman saya sekitar 10 orang membuat suatu kegiatan, dimana tiap masing-masing orang menulis di kertas kosong berisi nama, jagoan negara yang akan juara, dan nominal uang, terus dimasukan ke dalam suatu kotak dan dibuka nanti ketika juara Euro 2012 sudah ada. Terus uang yang sudah terkumpul itu tidak diberikan kepada yang menang undian, tapi dibelikan makanan dan minuman untuk dimakan semua orang walaupun tidak ikut undian, dengan alasan senang-senang saja, hitung-hitung jago-jagoan nebak juara. Bagaimana hukum kegiatan undian tersebut, apakah termasuk judi ? Syukron atas jawabannya.
Dari: Abu Azra
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Undian semacam itu termasuk perbuatan tercela mengingat tidak ada manfaatnya dan didasari oleh hal yang tidak ada manfaatnya pula.
Sebagaimana sekedar menghabiskan waktu untuk mengikuti pertandingan bola adalah perbuatan yang tercela apalagi sampai menjadikannya sebagai tema utama dalam hidup Anda.
Ingatlah bahwa waktu Anda akan sia-sia bila digunakan untuk mengikuti pertandingan bola dan jelas Anda pasti mempertanggungkanya di hadapan Allah.
Wassalamu’alaikum
Dijawab oleh Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Doa Ketika Melihat Ka'bah, Perbedaan Jamak Dan Qashar, Cara Kencing Yang Benar, Perhitungan Fidyah, Waktu Sholat Rawatib, Dalil Qadha Dan Qadar
Leave a Reply