Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

AQIDAH

Adakah Hukum Karma?

hukum karma dalam islam

Hukum Karma

Pertanyaan:

Kita sering mendengar istilah ‘hukum karma’. Bagaimana sejatinya? Apakah itu benar?

Dari: Abdullah

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salmau ‘ala rasulillah, wa ba’du

Untuk bisa menilai status hukum karma, kita perlu memahami apa itu hukum karma.

Mengenai istilah hukum karma, berikut keterangan yang dipos di wikipedia:

Karma (bahasa Sanskerta: कर्म  Karma.ogg (bantuan•info)), karma, (Karman ;”bertindak, tindakan, kinerja”); (Pali:kamma) adalah konsep “aksi” atau “perbuatan” yang dalam agama India dipahami sebagai sesuatu yang menyebabkan seluruh siklus kausalitas (yaitu, siklus yang disebut “samsara”). Konsep ini berasal dari India kuno dan dijaga kelestariannya di filsafat Hindu, Jain, Sikh, dan Buddhisme. Dalam konsep “karma”, semua yang dialami manusia adalah hasil dari tindakan kehidupan masa lalu dan sekarang. Efek karma dari semua perbuatan dipandang sebagai aktif membentuk masa lalu, sekarang, dan pengalaman masa depan. Hasil atau ‘buah’ dari tindakan disebut karma-phala.

Karena pengertian karma adalah pengumpulan efek-efek (akibat) tindakan/perilaku/sikap dari kehidupan yang lampau dan yang menentukan nasib saat ini, maka karma berkaitan erat dengan kelahiran kembali (reinkarnasi). Segala tindakan/perilaku/sikap baik maupun buruk seseorang saat ini juga akan membentuk karma seseorang dikehidupan berikutnya. [http://id.wikipedia.org/wiki/Karma]

Berikut keterangan dalam Fatawa Islam, oleh Syaikh Muhammad Shaleh Munajed:

Setelah beliau menjelaskan hakikat karma, sebagaimana yang dijelaskan dalam wikipedia berbahasa Arab, beliau menegaskan:

Masyarakat Hindu beranggapan bahwa hukum karma ini berlaku bagi semua makhluk. Itulah hukum mutlak yang tidak menerima kompromi. Hukum karma akan senantiasa menyertai dan mengintai setiap saat. Karena itu, semua tindakan kita, yang baik maupun yang buruk, ada balasannya. Semua perbuatan buruk yang kita lakukan, harus ada hasil yang akan menimpa kita, dan seluruh perbuatan baik yang kita lakukan, akan dibalas dengan yang semisal.

Dalam al-Mausu’ah al-Muyasarah fi al-Adyan wa al-Madzahib wa al-Ahzab al-Mu’ashirah dinyatakan:

الكارما – عند الهندوس – : قانون الجزاء ، أي أن نظام الكون إلهي قائم على العدل المحض، هذا العدل الذي سيقع لا محالة إما في الحياة الحاضرة أو في الحياة القادمة ، وجزاء حياةٍ يكون في حياة أخرى ، والأرض هي دار الابتلاء كما أنها دار الجزاء والثواب

Karma menurut masyarakat India: hukum balasan. Artinya merupakan aturan Tuhan di alam ini, yang dibangun di atas prinsip keadilan semata. Keadilan ini pasti akan terjadi, dan tidak bisa dihindari, baik dalam kehidupan sekarang maupun kehidupan masa mendatang. Balasan satu fase kehidupan ada pada fase kehidupan yang lain. Dunia menjadi negeri ujian, sebagaimana dunia merupakan negeri balasan.

Lebih lanjut, dalam al-Mausu’ah ini juga dinyatakan:

ويظل الإنسان يولد ويموت ما دامت الكارما متعلقة بروحه ولا تطهر نفسه حتى تتخلص من الكارما حيث تنتهي رغباته وعندها يبقى حيًّا خالداً في نعيم النجاة ، وهي مرحلة “النيرفانا”

Setiap manusia akan kembali dilahirkan dan mati, selama karma ini melekat pada ruhnya. Jiwannya tidak akan bisa lepas, sampai terbebas dari karma, ketika semua yang diinginkan mencapai puncaknya. Di situlah dia bisa hidup kekal dalam kenikmatan, yang disebut tingkatan nirwana.

Seperti yang kita pahami, agama dan prinsip hidup yang dianut masyarakat Hindu adalah agama berhala. Prinsip mereka dibangun berdasarkan keyakinan yang salah dan khayalan-khayalan kosong. Sementara hukum karma adalah turunan dari aqidah sesat yang mereka yakini dan mereka jadikan sebagai prinsip hidupnya.

Dari keterangan di atas, kita bisa menyimpulkan beberapa hal yang menunjukkan kesesatan keyakinan hukum karma:

Pertama, keyakinan ini adalah aqidah palsu, buatan manusia, sama sekali tidak dibangun berdasarkan dalil wahyu ilahi yang makshum dari kesalahan. Keyakinan ini murni turunan dari aqidah sesat agama berhala.

Kedua, hukum karma dianggap aturan yang berlaku bagi semua makhluk, semua harus tunduk pada aturan ini. Bisa mengatur takdir dan memberikan balasan terhadap semua amal. Padahal ini adalah keyakinan kekafiran. Karena hanya Allah-lah al-Muhaimin (Yang Mutlak mengatur), Dia yang mengatur segala urusan dan Dia-lah yang menghisab perbuatan manusia.

Ketiga, keyakinan ini merupakan bagian dari aqidah yang batil, bisa mengantarkan manusia pada tingkatan ‘bebas’ selamanya. Itulah tujuan hidup tertinggi menurut mereka. Di sisi lain, karma merupakan balasan bagi setiap perbuatan yang dilakukan manusia. Karena itu, orang tidak bisa lepas dari hukum ini, selama karma masih ada.

Alhamdulillah, kaum muslimin, dengan kemurahan Allah, mereka dibimbing dengan ajaran agama yang benar, sehingga tidak butuh keyakinan menyimpang semacam ini. Cukuplah bagi kita, firman Allah di surat Az-Zalzalah:

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ * وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ

Siapa yang beramal kebaikan seberat telur semut, Dia mengetahuinya, dan siapa yang mwngamalkan keburukan seberat telur semut, Dia mengetahuinya.” (QS. Az-Zalzalah: 7- 8)

Allahu a’lam

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

🔍 Doa Mustajab Agar Suami Betah Dirumah, Media Syiah, Malaikat Mikail, Mimpi Ngaji, Seperangkat Alat Solat, Do A Sebelum Berhubungan Intim

Visited 219 times, 2 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.