Memakai Gelang Kaki
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz.
Bagaimana hukumnya perempuan memakai gelang kaki emas menurut Islam? Boleh apa tidak?
Dari: Sodikin
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Allah berfirman,
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
“…janganlah para wanita itu menghentak-hentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An-Nur: 31)
Ath-Thabari membawakan riwayat dari al-Mu’tamir, dari ayahnya, bahwa Hadzrami berpendapat, ada seorang wanita yang membuat gelang kaki dari perak dan diberi gemercing. Ketika melewati sekelompok laki-laki, dia menggerakkan kakinya dan muncullah suara gemercing. Kemudian Allah menurunkan ayat ini (Tafsir ath-Thabari, 19:164).
Ayat ini menunjukkan bahwa perhiasan gelang kaki semacam itu sudah ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dikenakan oleh wanita. Allah tidak melarang untuk menggunakan gelang kaki itu, namun Allah melarang membunyikan gelang kaki itu di hadapan lelaki yang bukan mahram, sehingga menjadi sumber firnah bagi lelaki lain.
Dalam Fatwa Muslimah dinyatakan,
يجوز للمرأة لِبْسُ الخُلْخَالِ في السَّاق للجَمَالِ ، لكن لا تُحَرّكُهُ أمام الأجانِبِ لتُظْهِر ذلك لهم
Dibolehkan bagi wanita untuk memakai gelang kaki di betis untuk kecantikan. Namun tidak boleh digerakkan di depan lelaki yang bukan mahram, untuk menampakkan suara itu di hadapan mereka (Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, 1:469).
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
🔍 Contoh Hadits Maudhu, Hukum Wanita Shalat Berjamaah Di Masjid, Pahala Mengurus Anak, Doa Ketika Bayi Rewel, Warung Yang Masih Buka, Niat Sholat Maghrib Dan Isya
Leave a Reply