Makmum Mulai Berdiri Ketika Mendengar Iqamah
Tanya:
Saya sering mendengar, makmum mulai berdiri ketika muadzin mengumandangkan iqamah di kalimat: qad qaamatis shalah… apakah ini benar? apa dalilnya, dan kapan kapan makmum mulai berdiri ketika mendengar iqamah?
Terima kasih
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Terkait masalah kapan makmum mulai berdiri menyusun shaf shalat jamaah, para ulama membagi menjadi 2 keadaan:
Pertama, Imam tetap belum masuk masjid atau berada di luar masjid.
Salah satu kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai imam tetap di masjid nabawi, beliau selalu datang telat. Shalat qabliyah beliau kerjakan di rumah, dan baru masuk masjid ketika jamaah sudah banyak yang berkumpul. Seketika setelah beliau masuk masjid, Bilal langsung mengumandangkan iqamah, dan shalat wajib dimulai.
Karena itu, mayoritas ulama mengatakan, apabila imam berada di luar masjid maka jamaah tidak boleh berdiri membentuk shaf, sampai mereka melihat imam datang.
Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَلاَ تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِي
“Apabila dikumandangkan iqamah, janganlah kalian berdiri, hingga kalian melihatku.” (HR. Bukhari 637, Muslim 604, Nasai 687, dan yang lainnya).
Kedua, Imam tetap sudah berada di dalam masjid atau di masjid tersebut tidak ada imam tetap. Dalam kasus ini ulama berbeda pendapat, kapan makmum dianjurkan untuk berdiri menyusun shaf.
- Hanafiyah mengatakan, makmum mulai berdiri ketika muadzin mengucapkan: “Hayya ‘alal falaah“
- Malikiyah berpendapat, tidak ada batas tertentu dalam masalah ini, semuanya dikembalikan kepada keadaan jamaah.
- Syafiiyah mengatakan, makmum berdiri setelah muadzin selesai mengumandangkan iqamah
- Hambali berpendapat, makmum berdiri ketika muadzin mengucapkan ‘Qad qamatis shalah‘. (Al-Masail Muhimmah fil Adzan wal Iqamah, hlm. 121)
Dari sekian pendapat di atas, tidak dijumpai adanya dalil dari sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya saja, terdapat beberapa riwayat dari sebagian sahabat, yang semuanya menunjukkan bahwa pendapat madzhab Hambali, lebih mendekati kebenaran.
Berikut beberapa riwayat yang menunjukkan anjuran untuk berdiri ketika mendengarkan kalimat “qad qamatis shalah.”
1. Al-Baihaqi menyebutkan dalam Sunannya,
وروينا عن انس بن مالك رضى الله عنه انه إذا قيل قد قامت الصلوة وثب فقام
“Kami mendapat riwayat dari Anas bin Malik ra bahwa apabila beliau mendengar ‘Qad qamatis shalah‘ beliau langsung berdiri.” (Sunan Al-Kubro, 2/21)
2. Keterangan dari Athiyah, beliau menceritakan,
كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ ابْنِ عُمَرَ فَلَمَّا أَخَذَ الْمُؤَذِّنُ فِي الْإِقَامَةِ قُمْنَا، فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ: اجْلِسُوا فَإِذَا قَالَ: قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ فَقُوَمُوا
“Kami duduk di dekat Ibnu Umar (menunggu shalat). Ketika muadzin mulai mengumandangkan iqamah, kamipun berdiri. Lalu Ibnu Umar mengatakan, ‘Duduklah, sampai muadzin mengucapkan qad qamatis shalah, silahkan berdiri.’ (HR. Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf, no.1940)
3. Keterangan dari Abu Ubaid, bahwa beliau mendengar Umar bin Abdul Aziz rahimahullah mengatakan,
حين يقول المؤذن قد قامت الصلاة قوموا قد قامت الصلاة
“Apabila muadzin mengucapkan, ‘Qad qamatis shalah’, berdirilah. Karena shalat telah ditegakkan.”
(HR. Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, no. 4098).
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- Donasi dapat disalurkan ke rekening:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)
Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur
🔍 Hukum Hamil Diluar Nikah, Kehidupan Hewan Setelah Mati Dalam Islam, Hukum Meminjam Uang Kas Masjid, Paman Nabi, Sujud Terakhir, Anak Sakit Panas Menurut Ustad Danu