Judul: Istri Kaya dan Suami Miskin
Suami dan istri adalah dua insan yang berbeda, namun berkat ikatan suci berupa pernikahan mereka bersatu. Ikatan suci berupa pernikahan yang dilandasi oleh niat luhur menjaga kehormatan diri, dan menjalankan sunnatullah, menjadikan dua insan yang berbeda bisa menyatu. Besarnya tingkat kesamaan i’tikad, dan cita-cita mereka menutupi segala batasan personal antara mereka.
Walau demikian, bukan berarti, segala bentuk batasan pribadi antara mereka telah sirna. Karena itu, syari’at Islam memberikan batasan-batasan yang membedakan antara suami dan istri, terutama dalam hal hak dan tanggung jawab. Suami berkewajiban menafkahi istrinya, dan sebagai imbalannya istri berkewajiban mentaati suaminya. Allah Ta’ala berfiman,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An -Nisa:34).
Imam Ibnu Jarir menjelaskan bahwa kata “menafkahkan sebagian harta” pada ayat ini mencakup mas kawin pada saat akad nikah dan nafkah sandang, pangan,papan dan lainnya. (Tafsir Ibnu Jarir At Thabari 8292)
Para ahli fiqih juga menjelaskan bahwa istri berhak penuh untuk menggunakan nafkah yang ia peroleh dari suaminya, selama tidak berdampak buruk pada kesehatannya. Karena bila berdampak buruk pada kesehatannya, maka pada akhirnya akan merugikan suaminya . Demikian dijelaskan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al Mughni(11/359).
Asma’ binti Abi Bakar mengisahkan,
Suatu hari ia menjumpai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia bertanya, Wahai Nabi Allah, aku tidaklah memiliki harta apapun kecuali yang diberikan oleh Az-Zubair (suamiku), apakah aku berdosa bila menyedekahkan sebagiannya? Nabi menjawab:
ارْضَخِي مَا اسْتَطَعْتِ، وَلَا تُوعِي فَيُوعِيَ اللهُ عَلَيْكِ
Bersedekahlah semampumu, dan janganlah engkau kikir, akibatnya Allah menahan rizqimu.” (Muttafaqun ‘alaih).
Bila Suami tidak Menafkahi Istrinya
Dalam beberapa kondisi, terkadang ada yang suami dengan sengaja melalaikan nafkah istrinya. Untuk mengurai permasalahan rumah tangga ini, maka islam memberikan beberapa opsi kepada istri:
1. Mengambil jatah nafkahnya dari harta suami walau tanpa seizin darinya, atau melalui jalur hukum di pengadilan, sebagaimana yang dilakukan oleh Hindun bin Utbah istri Abu Sufyan radhiallahu anhuma.
2. Bersabar, dan nafkah yang tertunda dianggap sebagai piutang yang wajib dibayarkan oleh suaminya di kemudian hari, demikian ditegaskan oleh para ahli fiqih dari mazhab Imam Malik, Syafii, dan Ahmad bin Hambal (Al-Bayan oleh Al-Umrani As-Syafii 11/224 & Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 11/366).
Imam Al-Umrany As-Syafii menegaskan: “Nafkah seorang istri tidak serta merta menjadi gugur hanya karena berlalunya waktu. Dengan demikian, bila istri memilih untuk bersabar dan melayani suaminya walaupun suami tidak memberinya nafkah, maka ia tetap berhak untuk mendapatkan nafkah yang tertunda tersebut di kemudian hari.” (Al-Bayan oleh Al-Umrani, 11/226)
Para ahli fiqih juga menyebutkan bahwa bila suami memiliki piutang atas istrinya, maka bila memungkinkan – karena istrinya kaya – dapat ditempuh tukar guling antara nafkah dan piutang tersebut. (Al-Bayan oleh Al-Umrani As Syafii, 11/227 & Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, 11/365)
Dikisahkan bahwa ada seorang lelaki menyampaikan rencananya untuk tinggal di Baitul Maqdis selama sebulun kepada sahabat Abdullah bin Amer bin Al ‘Ash. Sahabat Abdullah bin Amer bertanya kepadanya: apakah engkau telah meninggalkan nafkah yang cukup selama satu bulan untuk keluarganya ?
Lelaki itu menjawab: Tidak.
Sahabat Abdullah bin Amer berkata: Segera kembali kepada keluargamu, dan tinggalkan untuk mereka nafkah yang cukup, karena aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Cukuplah sebagai dosa yang dapat membinasakan seseorang bila ia telah menelantarkan nafkah keluarganya.” (HR.Ahmad dan lainnya).
3. Bila kedua opsi di atas tidak dapat dilakukan, maka istri berhak untuk mengajukan gugatan hak fasakh ke pengadilan agama, agar akad nikahnya dibatalkan. (Al-Bayan oleh Al-Umrani As-Syafii, 11/224 & Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, 11/364)
Istri Terlilit Hutang
Diantara bukti yang menunjukkan konsekwensi dari pemisahan harta suami dari istri ialah masing-masing dari keduanya menanggung kewajiban utangnya secara terpisah. Utang suami adalah tanggung jawab suami, demikian juga halnya dengan utang istri. Masing-masing dari mereka tidak berkewajiban menanggung utang pasangannya.
Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa secara tinjauan hukum, tidak ada dalil baik dari Al-Qur’an atau As-Sunnah yang melarang suami atau istri untuk membayarkan zakatnya kepada pasangannya masing-masing. Asalkan pada mereka terpenuhi kriteria sebagai penerima zakat, maka zakat boleh disalurkan kepada mereka.
Menurutnya, Ketentuan ini berlaku selama pemilik zakat tidak menjadikan penyaluran zakatnya sebagai cara untuk menggugurkan suatu kewajiban lainnya atas dirinya.
Masih menurut penjelasan beliau, andai seorang suami menyalurkan zakatnya untuk melunasi hutang istrinya yang tidak kuasa dilunasi oleh istrinya, maka itu dibolehkan. Yang demikian itu, karena seorang istri yang terlilit hutang secara hukum syari’at juga disebut sebagai al-gharimin yang merupakan salah satu kriteria penerima zakat. Sekali lagi ketentuan hukum ini berlaku selama hutang istri tersebut terjadi karena keperluan pribadi istri yang tidak ada kaitannya dengan tertundanya nafkah suaminya. (http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_2335.shtml).
Saudaraku! Penjelasan tentang hak-hak istri di atas, berlaku bila istri menuntut. Adapun bila istri merelakan haknya, sehingga ia tidak mempermasalahkan nafkahnya yang tertunda atau bahkan ia berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan keluarganya, maka itu adalah suatu hal yang bagus. Namun konsekwensinya, bila ia telah merelakan haknya, maka dikemudian hari sang istri tidak berhak untuk menuntut ganti rugi terhadap segala sesuatu yang telah ia relakan, walaupun hubungan pernikahannya berakhir dengan perceraian.
Etika Hubungan Suami & Istri
Berbicara tentang hak dan kewajiban tentu berbeda dengan berbicara tentang etika. Sering kali masalah etika jauh di atas sekedar hak atau kewajiban. Karena itu pula dalam urusan ini, walaupun secara hukum asal istri bebas membelanjakan hartanya, namun secara etika rumah tangga, ia disunnahkan untuk meminta izin atau restu dari suaminya.
“Tidak boleh bagi seorang wanita untuk memberikan sebagian dari hartanya kecuali seizin suaminya.” (HR. Abu Dawud).
Menurut kebanyakan ulama hadits ini bukanlah larangan yang bersifat tegas, namun sebatas anjuran dalam rangka mewujudkan hubungan yang harmonis antara suami dan istri. (Subulussalam 3/58)
Semoga paparan singkat ini menambah wawasan kita semua tentang hak-hak suami dan istri secara syari’at.Wallahu Ta’ala a’alam bisshawab.
Ditulis oleh ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi (Dewan Pembina PengusahaMuslim.com)
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- Donasi dapat disalurkan ke rekening:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)- Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur
🔍 Dukun Menurut Islam, Perjalanan Roh Selepas 100 Hari, Bagaimana Cara Melaksanakan Shalat Sunnah Istisqa, Doa Menghilangkan Rasa Was Was, Kisah Wali Qutub, Daftar Surat Alquran Dan Jumlah Ayat