Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Bersuci, Darah Wanita, WANITA

Bolehkah Wanita Haid Ikut Kajian di Masjid?

gambar masjid indah

Wanita Haid Ikut Kajian di Masjid

 Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Tnya ustadz..
Bagaimna bila seorang wanita sedang haid..kmudian dia mnghadiri pengajian d masjid..it gmn ustadz..??
Mhon pnjlasanya.. trimakasih
wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh..

Dari Prisaekada Putra via Tanya Ustadz for Android

Jawaban:

Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Tidak ada yang melarang manusia untuk beribadah. Sampaikan dia dalam kondisi berhalangan karena haid atau nifas. Karena bagian dari sifat Pemurahnya Allah, Dia syariatkan beraneka ragam jenis ibadah bagi hamba-Nya. Di antara hikmah adanya hal ini,

  1. Mereka bisa melakukan banyak ketaatan kepada Allah secara bergantian. Sehingga bolak-baliknya manusia, selalu dalam keataatan kepada Allah.
  2. Manusia tidak bosan karena melakukan satu jenis ibadah.
  3. Bagi orang yang berhalangan ibadah tertentu, dia bisa melakukan ibadah lainnya.

Haid dan nifas bukan penghalang untuk melakukan ibadah. Ada banyak aktivitas ibadah yang bisa dilakukan oleh wanita yang sedang haid atau nifas. Keterangan selengkapnya bisa anda pelajari di: Amalan Wanita Haid

Mendengarkan kajian Islam, atau mendengarkan bacaan (murattal) al-Quran, termasuk ibadah. Dan mendengarkan kajian atau murattal, tidak disyaratkan harus suci dari hadats besar maupun kecil. Orang bisa melakukannya sekalipun dalam kondisi haid atau nifas.

Bagaimana jika di masjid?

Bagian ini yang diperselisihkan ulama. Mayoritas ulama melarang wanita haid duduk lama di masjid, meskipun untuk kajian islam. Sementara sebagian ulama membolehkan wanita masuk masjid. Di antara alasannya,

Dalil pertama: Disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari, bahwa di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang wanita berkulit hitam yang tinggal di masjid. Sementara, tidak terdapat keterangan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan wanita ini untuk meninggalkan masjid ketika masa haidnya tiba.

Dalil kedua: Ketika melaksanakan haji, Aisyah mengalami haid. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan beliau untuk melakukan kegiatan apa pun, sebagaimana yang dilakukan jamaah haji, selain tawaf di Ka’bah. Sisi pengambilan dalil: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melarang Aisyah untuk tawaf di Ka’bah dan tidak melarang Aisyah untuk masuk masjid. Riwayat ini disebutkan dalam Shahih Bukhari.

Dalil ketiga: Disebutkan dalam Sunan Sa’id bin Manshur, dengan sanad yang sahih, bahwa seorang tabi’in, Atha bin Yasar, berkata, “Saya melihat beberapa sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk-duduk di masjid, sementara ada di antara mereka yang junub. Namun, sebelumnya, mereka berwudhu.” Sisi pemahaman dalil: Ulama meng-qiyas-kan (qiyas:analogi) bahwa status junub sama dengan status haid; sama-sama hadats besar.

Dalil keempat: Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepadanya, “Ambilkan sajadah untukku di masjid!” Aisyah mengatakan, “Saya sedang haid.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya, haidmu tidak berada di tanganmu.” (HR. Muslim). Sebagian ulama menjadikan hadis ini sebagai dalil tentang bolehnya wanita haid masuk masjid.

Imam al-Albani pernah ditanya tentang hukum mengikuti kajian di masjid bagi wanita haid. Jawaban beliau,

نعم يجوز لهن ذلك ، لأن الحيض لا يمنع امرأة من حضور مجالس العلم ، ولو كانت في المساجد ، لأن دخول المرأة المسجد ، في الوقت الذي لا يوجد دليل يمنع منه

Ya, mereka boleh kajian di sana. Karena haid tidak menghalangi wanita untuk menghadiri majlis ilmu, meskipun di masjid. Karena masuknya wanita ke dalam masjid di satu waktu, tidak ada dalil yang melarangnya. (Silsilah Huda wa an-Nur, volume: 623).

Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening:
    BANK SYARIAH INDONESIA
    7086882242
    a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)

🔍 Puasa Di Hari Isra Mi'raj, Hewan Di Surga, Cara Sabar Menghadapi Mertua, Cara Shalat Iftitah, Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Islam, Surat Pendek Yang Dibaca Saat Sholat Tahajud

Visited 200 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid