Suami Minta Izin Istri untuk Onani
Tanya, bolehkah seorang suami meminta ijin kepada istrinya untuk melakukan onani?
Dari Adim via Tanya Ustadz for Android
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Tidak semua yang ada di sekitar kita menjadi hak kita. Karena kepemilikan segala yang ada di sekitar kita, adalah kepemilikan yang terikat aturan. Kita memiliki uang, memiliki harta, bukan berarti kita bebas memanfaatkan harta itu sesuai keinginan kita.
Ada aturan yang mengikat, dan karena itu, akan dipertanggung-jawabkan pada hari kiamat.
Dari Abu Barzah al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ القِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاه
Kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat tidak akan bergerak, hingga dia ditanya tentang umurnya, untuk apa dia habiskan. Tentang ilmunya, untuk apa dia amalkan. Tentang hartanya, dari mana dia perolah dan kemana dia belanjakan. Dan tentang badannya, untuk apa dia gunakan. (HR. Turmudzi 2417, ad-Darimi 554, dan dishahihkan al-Albani)
Kita memiliki anak, memiliki istri, memiliki suami, bukan berarti kita bebas memberikan aturan apapun bagi mereka, sesuai keinginan kita. Masalah ranjang, memang hak bersama. Tapi bukan berarti semua bebas bergaya. Di sana ada aturan yang tidak boleh dilanggar.
Di situs ini – semoga Allah menjadikannya bermanfaat bagi umat – ada banyak pembahasan tentang hukum onani. Anda bisa pelajari di artikel,
Dalil pokok yang melarang onani adalah firman Allah,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. al-Mukminun: 5 – 7)
Allah hanya memberikan dua pilihan terkait kemaluan, dengan istri atau budak wanita. Orang yang menyalurkan syahwatnya melalui selain itu, berarti dia termasuk orang-orang yang melampaui batas.
Memahami keterangan di atas, sejatinya onani bukan hak istri maupun suami. Onani hukumnya terlarang. Dan tetap terlarang meskipun istri mengizinkan. Karena ini di luar wewenang istri, sehingga dia tidak berhak memberi izin untuk masalah ini.
Sebagaimana zina hukumnya haram, sekalipun istri atau suami yang memintanya. Ini ranah aturan syariat, bukan masalah hak pasangan.
Solusi Onani yang Halal
”Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki”
Ayat ini menjadi dalil, seorang suami bisa melakukan onani dengan tubuh istrinya, selain dubur dan mulut.
Allah menyatakan, ’ kecuali terhadap isteri-isteri mereka’
Kajian selengkapnya bisa anda pelajari di:
Allahu a’lam.
Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
🔍 Bolehkah Shalat Tahajud Tanpa Tidur, Doa Untuk Bayi Perempuan, Tulisan Allah Subhanahu Wa Ta'ala Arab, Mandi Besar Setelah Nifas, Kartu Jendral, Cara Mengatasi Mertua Cerewet