Meninggalkan Salat Jumat Karena Menjaga Rumah
Pertanyaan:
Kami adalah seorang satpam di sebuah universitas, pada hari Jumat kami harus menjaga kendaraan yang banyak sekali, bolehkah salat jumat diganti dengan salat zuhur?
Jawaban:
Boleh, karena di antara halangan yang membolehkan untuk tidak menghadiri salat jamaah dan jumat adalah takut kehilangan harta. Ketika menjelaskan tentang udzur meninggalkan salat jamaah dan jumat, dalam poin ke-4, Syekh ‘Adil bin Yusuf al-‘Azzazi mengatakan, “Takut dari kebinasaan atau kehilangan harta, atau terjadi bahaya pada harta, karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyia-nyiakan harta.” (Tamamul Minnah, 1:347)
Namun disunahkan jangan sampai meninggalkan salat jumat tiga kali berturut-turut. Hal itu bisa dilakukan dengan bergiliran menjaga atau dengan cara-cara yang lain. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من ترك ثلاث جمع تهاونا طبع الله على قلبه
“Barang siapa yang meninggalkan tiga salat jumat karena meremehkannya, Allah akan menutup hatinya.” (HR. Abu Dawud)
Sumber: Majalah As-Sunah, edisi: 9, Th. XIII
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- Donasi dapat disalurkan ke rekening:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)
🔍 Pertanyaan Tentang Akhlak, Menghitung Zakat Perdagangan, Hadits Tentang Al Fashdu, Ainul Hayat Dalam Al Quran, Khutbah Idul Fitri Pdf, Cara Mengazankan Bayi Perempuan