Puasa Hari Syak
Sy dengar, puasa hari syak, termasuk puasa yang terlarang. Apa itu puasa hari syak?? Mohon jelaskan..
Ummah
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Sahabat Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhuma, pernah mengatakan,
مَنْ صَامَ يَوْمَ الشَّكِّ فَقَدْ عَصَى أَبَا القَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Siapa yang puasa pada hari syak maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qosim (Nabi Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari secara Muallaq, 3/27, al-Hakim dalam al-Mustadrak 1542 dan beliau shahihkan).
Hadis ini sangat tegas melarang puasa di hari syak. Karena sahabat Ammar menyatakan, orang yang berpuasa hari Syak, berarti telah bermaksiat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,
استُدل به على تحريم صوم يوم الشك لأن الصحابي لا يقول ذلك من قبل رأيه فيكون من قبيل المرفوع
“Hadis ini dijadikan dalil haramnya puasa pada hari syak. Karena sahabat Ammar tidak mungkin mengatakan demikian dari pendapat pribadinya, sehingga dihukumi sebagaimana hadis marfu’ (sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). (Fathul Bari, 4/120).
Apa itu hari syak?
Hari syak adalah tanggal 30 sya’ban, hasil dari penggenapan bulan sya’ban, karena hilal tidak terlihat. Baik karena mendung atau karena cuaca yang kurang baik. (As-Syarhul Mumthi’, 6/478).
An-Nawawi mengatakan,
يوم الشك هو يوم الثلاثين من شعبان إذا وقع في ألسنة الناس إنه رؤى ولم يقل عدل إنه رآه
Hari syak adalah tanggal 30 sya’ban, dimana banyak orang membicarakan bahwa hilal sudah terlihat, padahal tidak ada satupun saksi yang adil, dirinya telah melihat. (al-Majmu’, 6/401).
Hilal ketika itu tidak kelihatan karena faktor cuaca. Sehingga manusia tidak bisa memastikan apakah hilal telah terbit ataukah belum. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, ketika hilal tidak kelihatan, apapun sebabnya, agar bulan sya’ban digenapkan 30 hari.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ
Berpuasalah karena melihat hilal dan berhari rayalah karena melihat hilal. Jika tertutup maka sempurnakanlah sya’ban menjadi 30 hari (HR. Bukhari 1909, Nasai 2140, dan yang lainnya).
Karena tidak jelas, maka hari itu statusnya meragukan. Sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan kewajiban puasa ramadhan dengan melihat hilal. Inilah yang menjadi alasan, mengapa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa di hari syak.
Al-Hafidz Badruddin al-Aini mengatakan,
لِأَنَّهُ صلى الله عَلَيْهِ وَسلم علق الصَّوْم بِرُؤْيَة الْهلَال وَهُوَ هِلَال رَمَضَان، فَلَا يصام الْيَوْم الَّذِي هُوَ آخر شعْبَان إِذا شكّ فِيهِ، هَل هُوَ من شعْبَان أَو رَمَضَان
“Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan puasa dengan terlihatnya hilal ramadhan. Untuk itu, tidak boleh puasa di hari akhir sya’ban, ketika di sana diragukan, apakah itu termasuk sya’ban ataukah sudah masuk ramadhan.” (Umdatul Qori, 10/279)
Hukum puasa pada hari Syak?
Ulama berbeda pendapat tentang hukum puasa syak. Sebagian ulama menilai makruh dan banyak diantara mereka yang mengatakan hukumnya haram.
Ibnul Mundzir menukil keterangan dari para sahabat yang melarang puasa pada hari syak, diantaranya Umar bin Khatab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Ammar bin Yasir, Hudzaifah, Anas bin Malik, dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum. Inilah pendapat Syafiiyah dan yang dipilih oleh Ibnul Mundzir dan Ibn Hazm.
Dalam bukunya Al-Muhalla, Ibnu Hazm mengatakan,
ولا يجوز صوم يوم الشك الذي من آخر شعبان
“Tidak boleh puasa pada hari syak, yang merupakan akhir sya’ban” (Al-Muhalla, 4/444).
Bolehkah Puasa Sya’ban ketika Hari Syak?
Al-Khithabi menjelaskan,
اختلف الناس في معنى النهي عن صيام يوم الشك؛ فقال قومٌ: إنما نهي عن صيامه إذا نوى به أن يكون عن رمضان؛ فأما من نوى به صوم يومٍ من شعبان فهو جائز، وقالت طائفة لا يصام ذلك اليوم عن فرضٍ ولا تطوّع للنهي فيه، وليقع الفصل بذلك بين شعبان ورمضان
Ulama berbeda pendapat tentang maksud dilarang melakukan puasa pada hari syak. Sebagian mengatakan, larangan ini puasa syak jika diniatkan untuk puasa ramadhan, namun jika dia niatkan untuk puasa sya’ban maka itu diperbolehkan. Sementara ulama lain menegaskan, tidak boleh melaksanakan puasa pada hari syak, baik puasa wajib maupun puasa sunah, karena ada larangan dalam hal ini. sehingga hari itu menjadi pemisah antara sya’ban dengan ramadhan.
(Ma’alim As-Sunan, 2/99).
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
🔍 Doa Memohon Hidayah Untuk Orang Lain, Hadits Maudhu Adalah, Nebukadnezar Dalam Islam, Cincin Emas Cowok, Cara Mengkodo Sholat, Daun Bidara Sihir