Pasar, Mall Masih Buka Kok Masjid Ditutup?
“Keluar rumah berani. Ke pasar berani. Ke ruang publik berani. Giliran ke masjid takut corona.?”
Ini gimana ya…. Apakah ada tulisan utk meluruskan anggapan di seperti ini?
Dari : Jiddahnya Aiza, di Salatiga.
Jawaban:
Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.
Mari coba kita dan luruskan.
Bila kita perhatikan, asal kerancuan Komentar atau lebih sesuai disebut nyinyiran di atas didasari oleh analogi (qiyas) antara masjid dan pasar.
Apakah analogi ini sudah tepat?
Singkat saja jawabannya, qiyas di atas kurang tepat. Alasan adalah sebagai berikut :
Pertama, menganalogikan pasar dengan Masjid, adalah bentuk perendahan kepada kemuliaan Masjid.
Kami teringat sebuah syair yang sangat menyinggung tentang hal ini,
وكيف يقال البدر أضوا من السها *** وكيف يقال الدر خير من الحصا
ألم ترى أن السيف يزري بقدره *** إذا قيل هذا السيف أمضى من العصا
Bagaimana bisa dikatakan purnama lebih terang dari bintang kecil.
Dan kerikil permata lebih berharga dari kerikil.
Bukankah martabat pedang akan berkurang, saat dikatakan pedang lebih tajam dari kayu?!
Masjid adalah tempat yang paling dicintai Allah. Sementara pasar adalah tempat yang paling dibenci oleh Allah. Bagaimana bisa kedua hal ini dibandingkan?!
Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
أَحَبُّ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا ، وَأَبْغَضُ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا
Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid – masjid. Adapun tempat yang paling dibenci oleh Allah adalah pasar-pasar. (HR. Muslim)
Bagaimana bisa dibandingkan, tempat turunnya rahmat Allah dan para malaikat, dengan tempat berkumpulnya maksiat dan kefasikan (kecuali yang dirahmati Allah)?!
Kedua, masjid masih ada pengganti, sementara pasar tidak.
Melaksanakan sholat, bisa dimanapun asalkan tempatnya suci. Nabi shalallahu alaihi wa sallam yang mengatakan,
جعلت لي الأرض مسجدا وطهورا
“Seluruh bumi telah dijadikan tempat sujud (masjid) untukku, dan sarana bersuci.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Sementara pasar tidak sefleksibel tempat sholat. Pasar tidak bisa digantikan. Masyarakat butuh makanan pokok, kebutuhan sehari-hari, obat-obatan dll. Mereka tak bisa menemukan itu di rumah, di sawah, di hutan, di gunung, di gua, di tengah gurun pasir. Itu semua hanya bisa didapatkan di pasar.
Sehingga meski masjid ditutup karena alasan pencegahan corona, ibadah sholat tetap bisa dilaksanakan di rumah. Adapun jika pasar, toko, mall semua ditutup, kebutuhan makan dan kesehatan masyarakat tidak bisa terpenuhi. Padahal menjaga nyawa juga kewajiban.
Oleh karenanya para ulama hanya menghimbau menutup masjid, bukan pasar. Karena kewajiban melaksanakan sholat di masjid dapat tergantikan, masih bisa ditunaikan di tempat selain masjid seperti di rumah. Sementara kewajiban memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, tak dapat tergantikan, hanya bisa didapat di pasar, tak bisa digantikan.
Ketiga, konsentrasi massa di masjid, sifatnya berulang setiap hari, sementara di pasar, tidak.
Di masjid kita berkumpul dengan jama’ah lainnya setiap hari, bahkan sehari lima kali. Sementara orang belanja ke pasar tidak setiap hari, cukup sepekan sekali atau dua pekan sekali atau sebulan sekali. Sehingga potensi penularan corona di masjid, lebih besar.
Keempat, physical distancing sangat susah dilakukan di masjid, sementara di pasar lebih mudah.
WHO merekomendasikan menjaga jarak fisik sekurangnya satu meter, dalam rangka pencegahan virus Corona. Karena jangkauan droplet yang menjadi media penyebaran virus Corona, adalah sekitar satu meter.
Di masjid kita dituntut untuk merapatkan shaf, atau setidaknya berdekatan. Kemudian karpet, sajadah masjid atau lantai tempat sujud, berhubungan langsung dengan mulut dan hidung, yang menjadi sumber penularan virus Corona. Ini menyebabkan penyebaran corona lebih cepat di masjid. Adapun di pasar, physical distancing lebih mudah diupayakan. Karena ruangnya yang lebih bebas dan luas.
Demikian, Wallahua’lam bish showab.
******
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- REKENING DONASI :
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)
🔍 Tata Cara Khutbah Gerhana Bulan, Hukum Koperasi Simpan Pinjam Menurut Islam, Haji Akbar, Puasa Syawal Rumaysho, Video Jimak, Asal Usul Syekh Siti Jenar