Bid'ah, MANHAJ

Mengirim Pahala untuk Orang yang Meninggal

Pertanyaan:

Bolehkah menyembelih atas nama orang yang sudah meninggal, baik ia berwasiat ataupun tidak? Serta apakah ibadah-ibadah lain, seperti shalat, puasa, dan membaca Al-Quran bisa dipersembahkan untuknya?

Jawaban:

Jika seseorang meninggal lalu berwasiat agar (orang yang ditinggalkan) menyembelih atau beribadah atas namanya, maka wasiat ini wajib dilaksanakan karena hal ini merupakan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sesuai dengan syariat-Nya.

Adapun jika ia tidak berwasiat, maka harus dilihat siapa yang melaksanakan penyembelihan dan sedekah tersebut. Jika orang itu adalah anaknya maka hal ini dibolehkan dan amalannya diterima, karena anak merupakan hasil usaha orang tuanya, dan masuk dalam keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلاَّ مَاسَعَى

“Dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39)

Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ أَوْ عِلْمٌ يُنْفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُوْ لَهُ

“Jika seorang anak Adam meninggal dunia, terputuslah seluruh amalannya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya.”

Maka orang yang sudah meninggal tidak berhak lagi atas amal shalih kecuali jika salah satu dari ketiga perkara di atas masih ada. Tidak diragukan lagi bahwa jika seorang anak beribadah dan beramal shalih setelah kematian ayahnya maka amalan anak ini masih merupakan bagian dari keumuman ayat tadi, serta keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَطْيَبُ الْكَسْبِ كَسْبُ الرَّجُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ ؛ وَإِنَّ أَوْلاَدَكُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ

“Sebaik-baik usaha adalah usaha seorang dari tangannya sendiri, dan sesungguhnya anak-anak kalian adalah termasuk usaha kalian.”

Jadi, amal shalih yang dilakukan oleh seorang anak berada dalam lembaran (amal) shalih kedua orang tuanya, terutama apabila sang anak memang meniatkan amalnya itu untuk kedua orang tuanya. Adapun selain anak, maka tidak ada ikatan yang membolehkan seseorang mengirim pahalanya kepada orang yang sudah meninggal.

Sumber: Fatwa-Fatwa Syekh Nashiruddin Al-Albani, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H — 2004 M.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Kultum Tarawih, Hukum Daging Kuda, Jumuah Mubarok, Mayoritas Agama Di Iran, Shalat Rawatib Dzuhur, Undangan Khitanan Dan Aqiqah

QRIS donasi Yufid