Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Dalam sebuah shalat Isya di masjid kompleks perumahan kami, seorang jemaah di awal shalat menangis tersedu-sedu sehingga mengganggu jemaah lainnya, termasuk saya, karena suaranya agak keras. Pertanyaan saya: Apakah dibolehkan bagi jemaah untuk menangis dalam shalatnya dengan suara agak keras? Saya tidak tahu seandainya dia khusyuk dalam shalat, tetapi setahu saya, orang tersebut tidak paham akan arti bacaan ayat Alquran yang dibaca oleh imam. Demikian pertanyaan saya. Terima kasih atas jawabannya.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Pertama: Menangis tersedu-sedu itu boleh, meskipun didengar oleh jemaah yang lain,
karena Abu Bakar dikenal sebagai laki-laki yang “bakkaa’” (بكاء), yaitu suka menangis. Bahkan, tangisannya ketika shalat didengar orang lain. sebagaimana disebutkan dalam Shahih Bukhari, hadis no. 464.
Kedua: Jika dipastikan bahwa menangisnya bukan karena memikirkan isi shalat maka bisa jadi dia menangis karena mengadukan masalahnya kepada Allah atau dia merasa bersalah karena telah melakukan perbuatan dosa. Semoga Allah membimbing kita ke jalan yang lurus.
Dijawab oleh Tim Dakwah Konsultasi Syariah
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Hukum Mengeluarkan Mani Dengan Tangan, Takdir Jodoh Menurut Alquran, Hukuman Bagi Yang Meninggalkan Shalat, Bercinta Lewat Dubur, Ali Musri Semjan Putra, Al Kahfi Hari Jumat