Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Darah Wanita, PERTANYAAN PEMBACA, WANITA

Bolehkah Wanita Haid Memasuki Masjid?

rubrik kesehatan wanita haid

hukum-wanita-haid-masuk-masjid

Pertanyaan:

(Untuk, red.) wanita yang sedang haid, apakah (dia, red.) boleh membaca Alquran dan memasuki masjid?

Yanti (yanti**@***.com)

Jawaban:

Bismillah.

Ulama berselisih pendapat tentang hukum wanita haid yang masuk masjid. Ada yang memperbolehkan dan ada yang melarang. Pendapat yang mendekati kebenaran adalah pendapat yang memperbolehkan wanita haid masuk masjid. Di antara dalilnya adalah:

Dalil pertama: Disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari, bahwa di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang wanita berkulit hitam yang tinggal di masjid. Sementara, tidak terdapat keterangan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan wanita ini untuk meninggalkan masjid ketika masa haidnya tiba.

Dalil kedua: Ketika melaksanakan haji, Aisyah mengalami haid. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan beliau untuk melakukan kegiatan apa pun, sebagaimana yang dilakukan jamaah haji, selain tawaf di Ka’bah. Sisi pengambilan dalil: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melarang Aisyah untuk tawaf di Ka’bah dan tidak melarang Aisyah untuk masuk masjid. Riwayat ini disebutkan dalam Shahih Bukhari.

Dalil ketiga: Disebutkan dalam Sunan Sa’id bin Manshur, dengan sanad yang sahih, bahwa seorang tabi’in, Atha bin Yasar, berkata, “Saya melihat beberapa sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk-duduk di masjid, sementara ada di antara mereka yang junub. Namun, sebelumnya, mereka berwudhu.” Sisi pemahaman dalil: Ulama meng-qiyas-kan (qiyas:analogi) bahwa status junub sama dengan status haid; sama-sama hadats besar.

Dalil keempat: Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepadanya, “Ambilkan sajadah untukku di masjid!” Aisyah mengatakan, “Saya sedang haid.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya, haidmu tidak berada di tanganmu.” (HR. Muslim). Sebagian ulama menjadikan hadis ini sebagai dalil tentang bolehnya wanita haid masuk masjid.

Dalil kelima: Tidak terdapat larangan tegas agar wanita haid tidak masuk masjid. Dalil yang dijadikan alasan untuk melarang wanita masuk masjid tidak lepas dari dua keadaan:
1. Tidak tegas menunjukkan larangan tersebut.
2. Sanadnya lemah, sehingga tidak bisa dijadikan dalil.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Pacaran Sehat Menurut Islam, Ucapan Taqabbalallahu Minna Wa Minkum, Keistimewaan Istighfar Dan Sholawat, Hadits Sholat Tiang Agama, Pacaran Dalam Agama Islam, Hadist Tentang Ujian

Visited 124 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.