Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Halal Haram, PERTANYAAN PEMBACA

Bolehkah Laki-laki Memakai Cincin Emas?

hukum-perhiasan

Hukum Laki-laki Memakai Cincin Emas

Pertanyaan:

Apakah pria haram menggunakan perhiasan (cincin/gelang/kalung) dari bahan emas?

Bambang Haryoto (haryo**@****.co.id)

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.

Perhiasan dari emas haram digunakan untuk kaum lelaki. Dalilnya adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memegang sutra dengan tangan kanannya dan emas dengan tangan kirinya, kemudian beliau bersabda,

إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي

Sesungguhnya, dua benda ini haram untuk kaum lelaki di kalangan umatku.” (HR. Abu Daud, An-Nasa’i, Al-Baihaqi, dan Ibnu Abi Syaibah; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Dalam riwayat lain terdapat tambahan, “… Halal bagi wanita di kalangan umatku.” (HR. Turmudzi)

Dalil lain yang menunjukkan terlarangnya kaum laki-laki memakai cincin emas, adalah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat ada seorang memakai cincin dari emas. Beliaupun bergegas melepasnya dan membantingnya, sambil bersabda,

يَعْمِدُ أَحَدُهُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ

“Kalian sengaja mengambil sebongkah bara neraka dan kalian letakkan di tangan kalian.”
Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, ada sahabat yang menyarankan kepada orang ini, ‘Ambil cincin itu, bisa kamu manfaatkan untuk yang lain.’ Namun pemilik cincin yang baik ini justru menjawab, ‘Demi Allah, tidak akan aku ambil cincin itu selamanya, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya.’ (HR. Ibn Hibban dalam shahihnya, Syuaib Al-Arnauth mengatakan, ‘Sanadnya shahih’).

Pengecualian

Dari hukum di atas, beberapa kasus berikut ini merupakan pengecualian:

  • Menyambung bagian tubuh yang terpotong dengan emas. Ini berdasarkan riwayat dari Urfujah bin Sa’d bahwa hidungnya pernah terpotong, kemudian dia menambalnya dengan perak, namun lukanya bertambah parah. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menambalnya dengan emas.” (HR. Abu Daud, Turmudzi, dan Baihaqi; dinilai sahih oleh Al-Albani)
  • Memakai sutra karena gatal. Berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik, bahwa Abdurrahman bin Auf dan Zubair pernah mengadu karena tubuhnya terasa gatal. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada mereka untuk memakai sutra. (HR. Bukhari)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits,  (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Hukum Mengucapkan Natal, Bau Air Mani Wanita, Ukuran Kuburan, Pacaran Dalam Hukum Islam, Niat Menyembelih Ayam, Doa Mendapatkan Keturunan

Visited 78 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.