Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Saya mau tanya, apa hukum shalat orang pikun yang sudah tua. Apakah dia masih diwajibkan shalat atau tidak?
Erlangga (rangga_**@yahoo.***)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah.
Jika orang yang sudah tua tersebut sampai hilang akalnya maka dia tidak wajib shalat, karena orang yang hilang akalnya tidak dibebani dengan kewajiban, apa pun bentuknya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
رفع القلم عن ثلاث عن النائم حتى يستيقظ وعن الصغير حتى يكبر وعن المجنون حتى يعقل أو يفيق
“Pena catatan amal diangkat (amalnya tidak dicatat) untuk tiga orang: orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia balig, dan orang gila sampai dia sembuh atau berakal.” (H.R. An-Nasa’i dan Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Namun jika ada orang yang sudah sangat tua dan dia masih sadar, belum hilang ingatannya, maka dia wajib shalat semampunya. Bisa dengan duduk atau berbaring, jika tidak mampu berdiri.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Bolehkah Puasa Di Hari Jumat, Menjadi Pemimpin Yang Baik Menurut Islam, Bolehkah Membaca Alquran Di Hp, Bacaan Tahyat Akhir, Larangan Memajang Foto, Keutamaan Solat Gerhana
Leave a Reply