Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Ibadah, PERTANYAAN PEMBACA, Sholat

Shalatnya Orang yang Pikun

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Saya mau tanya, apa hukum shalat orang pikun yang sudah tua. Apakah dia masih diwajibkan shalat atau tidak?

Erlangga (rangga_**@yahoo.***)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Jika orang yang sudah tua tersebut sampai hilang akalnya maka dia tidak wajib shalat, karena orang yang hilang akalnya tidak dibebani dengan kewajiban, apa pun bentuknya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

رفع القلم عن ثلاث عن النائم حتى يستيقظ وعن الصغير حتى يكبر وعن المجنون حتى يعقل أو يفيق

Pena catatan amal diangkat (amalnya tidak dicatat) untuk tiga orang: orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia balig, dan orang gila sampai dia sembuh atau berakal.” (H.R. An-Nasa’i dan Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Namun jika ada orang yang sudah sangat tua dan dia masih sadar, belum hilang ingatannya, maka dia wajib shalat semampunya. Bisa dengan duduk atau berbaring, jika tidak mampu berdiri.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Bolehkah Puasa Di Hari Jumat, Menjadi Pemimpin Yang Baik Menurut Islam, Bolehkah Membaca Alquran Di Hp, Bacaan Tahyat Akhir, Larangan Memajang Foto, Keutamaan Solat Gerhana

Visited 188 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.