Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Karir, PERTANYAAN PEMBACA, WANITA

Menyentuh Alat Vital Lelaki Nonmahram untuk Praktik Medis

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Begini … saya ‘kan sekolah pada bidang kesehatan. Saat praktik mengharuskan mahasiswanya melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital, baik pada pasien lelaki maupun wanita. Pertanyaan saya, berdosakah saya saat melakukan pemeriksaan tersebut, yang tentunya akan memegang lelaki nonmahram yang jadi pasien saya?

Safiyya (hzashy_**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Tindakan itu termasuk perbuatan dosa. Seorang wanita hanya boleh menyentuh kemaluan suaminya.

Jangankan orang lain, bahkan menyentuh kemaluan laki-laki mahram, seperti anak lelaki yang sudah balig, saudara, atau bahkan bapak, semua hukumnya haram untuk dilakukan.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A.(Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Catatan Redaksi (Koreksi 4 Juli 2011):

Terkait dengan jawaban masalah “Menyentuh Alat Vital Lelaki Nonmahram untuk Praktik Medis“, kami dengan ini menyatakan permohonan maaf atas kesalahan kami dalam memahami keterangan penanya. Karena tidak ada satupun diantara tim kami yang memahami perbedaan antara tanda-tanda vital (vital signs) dengan alat vital. Sementara penanya tidak menjelaskan lebih rinci tentang istilah yang dimaksudkan.

Dalam kaidah ushul fiqh disebutkan,

الْحُكْمَ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ

“Fatwa tentang hukum tertentu merupakan bagian dari pemahaman orang yang memberi fatwa (terhadap pertanyaan yang disampaikan).” (Al-Qawaid wal Ushul, 2:39; Mudzakirah Ushul Fiqh, hal. 2)

Karena itu, sekali lagi kami mohon maaf atas keterbatasan kami dalam memahami istilah tersebut, yang tidak sesuai. Karena itu, sekali lagi kami mohon maaf atas keterbatasan kami dalam memahami istilah tersebut, yang tidak sesuai dengan pemahaman senyatanya. Selanjutnya, kami memohon kepada pembaca yang mengajukan pertanyaan, hendaknya memberikan penjelasan yang bisa memahamkan kami terhadap kasus yang ditanyakan. Terutama ketika harus mencantumkan istilah tertentu, yang itu hanya dipahami dalam cabang ilmu khusus, semacam ilmu kedokteran atau tehnik.

Semoga Allah memberikan kemudahan bagi kita untuk istiqamah di atas jalan kebenaran.

Wallaahu waliyyut taufiq.

Redaksi KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Ayat Tentang Hutang, Hukum Menjilati Kemaluan Istri Dalam Islam, Arti Jodoh Dalam Islam, Syukuran 4 Bulanan Kehamilan Menurut Islam, Bulan Menurut Zodiak, Cara Agar Bisa Melihat Makhluk Gaib

Visited 72 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.