Tanya:
Pak Roy, Saya mau tanya pada saat kita sholat fardhu setelah membaca Al-fatihah kita membaca ayat kursi, hal ini apa diperbolehkan? Saya coba cari referensinya kebanyakan orang melakukan ini pada shalat hajat. Mungkin kalau bapak bisa bantu saya untuk sharing knowledgenya. Thanks.
(Sandy M)
Jawab:
Diperbolehkan membaca ayat kursi setelah Al-Fatihah ketika shalat fardhu karena keumuman firman Allah ta’ala:
فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ) المزمل:20)
Artinya: “Maka bacalah apa yang mudah dari Al-Quran.” (Qs. Al-Muzammil: 20)
Maksudnya adalah di dalam shalat (Ma’alimut Tanzil, Al-Baghawy 8/257)
Dan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
ثم اقرأ بأم القرآن وبما شاء الله أن تقرأ
Artinya: “Kemudian bacalah Ummul Quran (Al-Fatihah) dan apa yang Allah kehendaki untuk kamu baca.” (HR.Abu Dawud dan ini adalah lafadz beliau, At-Tirmidzy, dari Rifa’ah bin Rafi’ radhiyallahu ‘anhu, dihasankan oleh At-Tirmidzy dan Syeikh Al-Albany)
Berkata Qais bin Abi Hazim rahimahullahu:
“Aku shalat di belakang Ibnu Abbas di Bashrah kemudian pada rakaat pertama beliau membaca Alhamdulillah (yakni:Al-Fatihah) dan ayat pertama dari surat Al-Baqarah (yakni ألم), kemudian beliau ruku’, kemudian ketika rakaat kedua beliau membaca Alhamdulillah (yakni: Al-Fatihah) dan ayat kedua dari surat Al-Baqarah, kemudian beliau ruku’. Setelah selesai shalat maka beliau menghadapkan diri beliau kepada kami seraya berkata: Sesungguhnya Allah berfirman: فاقرؤوا ما تيسر منه (Maka bacalah apa yang mudah darinya) (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthny 1/136 no:1279, dan Al-Baihaqi 2/60 no:2371, isnadnya dihasankan oleh Ad-Daruqutny)
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu:
نرى أنه لا بأس أن يقرأ الإنسان آية من سورة في الفريضة وفي النافلة
“Kami memandang diperbolehkan seseorang membaca satu ayat dari sebuah surat ketika shalat fardhu maupun sunnah.” (Asy-Syarh Al-Mumti’ 3/74)
Dengan demikian diperbolehkan setelah Al-Fatihah kita membaca ayat kursy dalam shalat fardhu maupun sunnah, tanpa mengkhususkan atau menyunahkan membaca ayat tersebut pada shalat tertentu karena ini membutuhkan dalil.
Adapun shalat hajat maka bisa antum lihat keterangannya disini.
Wallahu a’lam.
Ustadz Abdullah Roy, Lc.
Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com
🔍 Witir 1 Rakaat, Suami Onani, Mut'ah Berjamaah Di Masjid Syiah, Hak Waris Anak Dari Istri Pertama, Hadits Tentang Meninggalkan Shalat