Bersuci, FIKIH

Bolehkah Wudhu dengan Air Hangat?

Tanya:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

Ustadz, ana mau tanya, bolehkah seseorang berwudhu menggunakan air hangat? Apakah sah wudhunya? Begitu juga karena seseorang itu sakit sehingga harus mandi dengan air hangat/dokter tidak menyarankan dengan air dingin, bolehkah mandi besar menggunakan air hangat? Sahkah mandi besarnya? Berikut dalilnya ya Ustadz. Jazakallahu khairan.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

(Desri Wardani, Yogyakarta).

Jawab:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.

Boleh bagi seseorang berwudhu atau mandi dengan air yang dihangatkan dan wudhunya sah karena tidak ada dalil shahih yang melarangnya. Bahkan datang atsar-atsar dari para salaf yang menunjukkan bolehnya berwudhu dan mandi dengan air yang dihangatkan.

Dari Aslam Al-Qurasyiy Al-‘Adawy, Maula Umar bin Al-Khaththab bahwasanya Umar dahulu mandi dari air yang dihangatkan. (Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf 1/174 no: 675, dan sanadnya dishahihkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bary 1/299)

Berkata Nafi’:

كان ابن عمر يتوضأ بالحميم

“Dahulu Ibnu Umar berwudhu dengan air yang dihangatkan” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di Al-Mushannaf 1/47 no: 257, dan Abdurrazzaq di dalam Al-Mushannaf 1/175 no: 676 dan sanadnya dishahihkan Syeikh Al-Albany di Irwaul Ghalil no: 17)

Ibnu Abbas juga berfatwa tidak mengapa berwudhu dan mandi dengan air yang dihangatkan. (Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq di dalam Al-Mushannaf 1/175)

Berkata Ibnu Hajar:

وأما مسألة التطهر بالماء المسخن فاتفقوا على جوازه الا ما نقل عن مجاهد

“Adapun masalah bersuci dengan air yang dihangatkan maka mereka (para ulama) bersepakat atas kebolehannya kecuali apa yang dinukil dari Mujahid” (Fathul bary 1/299)

Wallahu a’lam.

Ustadz Abdullah Roy, Lc.

Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com

🔍 Tempat Keluarnya Dajjal, Perempuan Shalat, Hukum Islam Tentang Poligami, Syaikh Al-albani, Apa Beda Sunni Dan Syiah, Bacaan Iftitah Yang Benar

QRIS donasi Yufid