Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Halal Haram, WANITA

Bolehkah Mencabut Rambut di antara 2 Alis?

Tanya:

Apakah diperbolehkan mencabut rambut yang ada di antara dua alis? Apakah diperbolehkan mempelajari cara memperlentik alis dengan metode mencabut rambutnya dan saya berketetapan hati untuk tidak akan mempraktekkannya?

Jawab:

Mencabut rambut yang ada diantara kedua alis termasuk namsh sebagaimana yang telah ditegaskan oleh sejumlah ulama. Oleh karena itu hukumnya adalah tidak dibolehkan. Demikian pula tidak dibenarkan mempelajari namsh.

🔍 Bayi Meninggal Setelah Dilahirkan Menurut Islam, Istri Yang Sabar Dan Ikhlas, Adab Menuntut Ilmu Rumaysho, Cara Mengusir Jin Dalam Tubuh, Mimpi Melihat Mayat Menurut Islam

Visited 36 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid