Pertanyaan:
Syaikh yang mulia, ada seorang suami yang ber-jima’ dengan istrinya setelah istrinya berhenti dari haid dan telah mandi. Setelah selesai jima’, tiba-tiba keluar darah dan menempel di kemaluan suami. Bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Dia tidak berdosa (tidak melanggar larangan ber-jima’ di waktu haid, pen.). Sementara darah yang keluar bukan darah haid.
(Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 22, no. 20)
Penerjemah: Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Zakat Jual Rumah, Doa Di Makam, Niat Mandi Junub Dan Haid Sekaligus, Arti Doa Kunut
Visited 263 times, 1 visit(s) today
