Pernikahan, PERTANYAAN PEMBACA, Problematika Rumah Tangga

Ketika Shalat Seorang Istri tidak Diterima

hukum meninggalkan shalat

Shalat Istri tidak Diterima

Pertanyaan:
Apakah diterima ibadah seorang istri yang durhaka terhadap suaminya?
Misal: Istri ga mau ngurusin suami dalam segala hal; pergi ga pernah pamit bahkan meninggalkan anak dan suami tanpa ijin dalam waktu lama, tapi suami tidak mau menalaknya.

Dari: Catur Anto

Jawaban:

Tidak diterima shalat istri yang durhaka

Dari Abu Umamah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثَةٌ لاَ تُجَاوِزُ صَلاَتُهُمْ آذَانَهُمْ: الْعَبْدُ الْآبِقُ حَتىَّ يَرْجِعَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ، وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ

Ada tiga golongan yang shalat mereka tidak melewati telinga-telinga mereka, yaitu budak yang melarikan diri dari tuannya sampai ia kembali kepada tuannya, istri yang melewati malam hari sementara suaminya marah kepadanya, dan seseorang yang mengimami suatu kaum sementara mereka tidak suka kepadanya.” (HR. At-Tirmidzi no. 360 dan dihasankan Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, Al-Misykat no. 1122, Shahihul Jami’ no. 3057)

Keterangan :

Makna: “tidak melewati telinga-telinga mereka” adalah shalat mereka tidak diterima dengan penerimaan yang sempurna, atau tidak diangkat kepada Allah sebagaimana diangkatnya amal shalih. As-Suyuthi berkata dalam kitab Qutun Al-Mughtadzi, “Maksudnya shalat mereka tidak diangkat ke langit, sebagaimana disebutkan dalam hadis Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu yang diriwayatkan Ibnu Majah:

لاَ نَرْفَعُ صَلاَتَهُمْ فَوْقَ رُؤُوْسِهِمْ شِبْراً

Kami tidak mengangkat shalat mereka ke atas kepala mereka walau satu jengkal.”

Ini merupakan ungkapan yang menunjukkan tidak diterimanya shalat mereka.
(Keterangan Al-Mubarokfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi, 2:290 – 291)

Makna: “orang yang mengimami suatu kaum dalam keadaan mereka tidak suka kepadanya” maksudnya adalah ketidak-sukaan karena alasan agama, misalnya imamnya adalah orang yang fasik, atau sebenarnya tidak layak jadi imam. Imam Al-Munawi mengatakan, “Imam ini shalatnya batal karena dia tercela secara syariat, misalnya karena kefasikan atau bid’ah, atau terlalu menggampangkan masalah najis, atau meninggalkan salah satu rukun dan wajib shalat…” (Faidhul Qadir, 3:324).

Akan tetapi jika ada imam yang baik, agamanya bagus, menjalankan sunah, namun ada sebagian orang yang tidak menyukainya karena alasan yang tidak dibenarkan, misalnya karena perbedaan pendapat, maka ketidak-sukaan ini tidak menyebabkan batalnya shalat imam. Sebagaimana keterangan Ibnu Qudamah, “Jika imam agamanya bagus, mengikuti sunah, kemudian ada jamaah yang tidak suka karena prinsip agamanya itu maka dia tidak dimakruhkan untuk menjadi imam.” (Al-Mughni, 2:32)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Cara Menahan Emosi Menurut Islam, Wudhu Di Kamar Mandi Yang Ada Wc Nya, Simbol Muslim, Onta Atau Unta, Hadits Shalat Sunnah, Doa Menaklukan Wanita

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.