Infaq Masjid untuk Buka Puasa
Bolehkah kotak infak masjid digunakan untuk dana buka puasa di masjid?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ketika orang yang memasukkan infak ke kotak masjid tanpa keterangan apapun, dia memahami bahwa infak ini akan digunakan untuk kepentingan masjid. Kecuali jika di sana tertulis yang lain. Misal, tertulis: “Donasi untuk Muslim Rohingya” atau semacamnya.
Mengingat itu ditujukan untuk masjid, maka tidak boleh digunakan untuk selain kepentingan masjid. Ketika takmir menggunakannya untuk selain tujuan jamaah, berarti takmir telah menyalahi amanah.
Karena itulah, dana infaq masjid hanya boleh digunakan untuk kepentingan masjid, baik untuk biaya operasional atau yang mendukung aktivitas masjid.
Dalam fatwa islam dinyatakan,
الأموال التي تُجمع للقيام على المساجد بما تحتاجه هي أموالٌ وقفية لا يحل للقائم عليها أن يقترض منها لنفسه، ولا أن يُقرض منها أحداً ، فهو مؤتمن على هذا المال لإنفاقه في المصرف الذي حدده المتبرع
Harta yang diserahkan untuk mengurusi kebutuhan masjid adalah harta wakaf. Tidak boleh bagi pengelola untuk meminjam harta itu, baik untuk kepentingan pribadi, maupun diutangkan ke orang lain. Pengelola harta masjid mendapat amanah untuk menjaga harta ini, agar dialokasikan untuk kepentingan yang diinginkan orang yang infaq. (Fatwa Islam, no. 158131)
Juga pernah dilayangkan sebuah pertanyaan ditujukan kepada Lajnah Daimah,
هل يجوز أخذ الوقف (إكمال المسجد مثلا) وصرفه على المساكين، مع العلم أن هذا الوقف مخصص لبناء المسجد؟
Bolehkah mengambil uang wakaf masjid dan diberikan kepada fakir miskin. Sementara perlu diketahui bahwa uang wakaf ini khusus untuk pembangunan masjid.
Jawaban Lajnah Daimah:
الوقف إذا كان على معين- كالمسجد مثلا- لا يجوز صرفه إلى غيره إلا إذا انقطعت منافع المسجد الموقوف عليه، فصار لا يصلى فيه لعدم السكان حوله، فإنه ينقل إلى مسجد آخر بواسطة المرجع الرسمي المختص في ذلك. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Uang wakaf, jika ditujukan untuk program tertentu, misalnya masjid, tidak boleh digunakan untuk selain masjid. Kecuali jika masjid yang menerima infak ini sudah tidak berfungsi. Tidak ada yang shalat di sana, karena penghuni di sekitarnya tidak ada. Sehingga infak bisa dipindahkan ke masjid yang lain, melalui rekomendasi resmi yang menangani masalah terkait.
Segala taufiq hanya milik Allah. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Fatwa Lajnah no. 15920. Ditanda tangani oleh: Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Sementara itu, kegiatan berbuka puasa bukan termasuk aktivitas masjid, meskipun boleh dilakukan di masjid. Orang bisa membawa makanan ke masjid kemudian mengajak teman-temannya atau tetangganya berbuka di masjid. Namun ini bukan kegiatan masjid. Karena itu, tidak boleh diambilkan dari kas infak masjid.
Solusi & Saran
Jika takmir masjid berkeinginan menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama, tidak ada salahnya ketika takmir membuka kesempatan donasi dari jamaah. Hanya saja takmir harus memasang pengumuman di kotak infak yang disediakan.
Misalnya, di salah satu kotak infak tertulis pengumuman:
“Infak untuk buka puasa selama ramadhan”
Sehingga ketika donatur memberikan uangnya, dia telah memahami bahwa dana itu akan diperuntukkan kegiatan sebagaimana yang tertulis.
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
🔍 Tata Cara Shalat Duduk Untuk Ibu Hamil, Qaul Qadim Dan Qaul Jadid, Pengertian Anak Soleh, Surah Yusuf Untuk Ibu Hamil, Jilbab Jilbob, Khasiat Membaca Asmaul Husna