Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Bid'ah, MANHAJ, PERTANYAAN PEMBACA

Jodoh Terhambat karena Weton

hukum-hari-lahir-jawa-menurut-sunnah

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pak Ustadz, saya laki-laki berumur 27 tahun dan mempunyai keinginan untuk menikah dengan seorang wanita yang saya cintai. Tapi orang tua saya tidak merestui kami, dengan alasan, setelah dihitung dari hari lahir kami–katanya–tidak cocok. Mereka sampai bilang: nanti kalau aku menikah sama dia (wanita itu), akan terjadi: salah satu dari kedua keluarga ada yang kalah (meninggal). Padahal kedua ortu saya orang Islam. Dari sini, saya sangat bingung, apa yang harus saya lakukan untuk menjelaskan dan memohon restu dari mereka? Terima kasih.

Sholichuddin (chuden**@****.co.id)

Jawaban:

Bismillah. Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Mempercayai weton sebagai sebab kesialan atau keberuntungan termasuk bentuk syirik kecil karena keyakinan terhadap suatu “sebab” padahal dia bukan “sebab” adalah bentuk tiyarah, dan tiyarah itu dihukumi sebagai syirik kecil. Terutama, jika hal ini dijadikan alasan untuk menunda suatu rencana.

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh ada tiyarah, dan saya suka optimisme!” Beliau ditanya, “Apa maksud ‘optimisme’?” Beliau menjawab, “Kalimat yang baik.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bagian dari optimisme adalah keyakinan bahwa pernikahan dengan weton ini justru akan mendatangkan kebahagiaan hidup.

Selanjutnya, mengingat ini adalah masalah keluarga dan berbenturan dengan adat masyarakat maka saya sarankan agar Anda meminta bantuan orang lain untuk menyadarkan orang tua, bahwa keyakinan semacam ini tidak diperbolehkan.

Kami menyarankan, jika Anda dan calon Anda sudah sepakat untuk menikah, segeralah melaksanakan akad nikah, setelah mendapat persetujuan orang tua.

Semoga diberkahi. Amin.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Cara Kirim Al Fatihah Untuk Almarhum, Foto Prank, Bulan Baik Menikah Menurut Kalender Islam, Menjadi Ibu Rumah Tangga Dalam Islam, Kota Mekkah Dan Madinah Dijaga Malaikat, Cara Mendapatkan Khodam Pendamping

Visited 82 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.